Remang Bersinar (Remaja Mangundikaran Bersih Narkoba)
- Jul 16, 2024
- Kiman
- Pembinaan Masyarakat
Masyarakat, termasuk remaja dan orang tua yang memiliki anak memasuki usia remaja, sangat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Sesuai amanat Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kita harus cegah dan berantas peredaran gelap narkotika karena merugikan dan membahayakan bagi bangsa dan negara. Karena itulah Minggu pagi kemarin tanggal 14 Juli 2024 diadakan penyuluhan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan kerjasama antara pihak Kelurahan Mangundikaran, pengurus RW7 dan Bina Keluarga Remaja dan PIK - R KDD.
Dalam penyuluhan yang berlangsung di gedung TPA Nurrohmah tersebut selaku nara sumbernya adalah Muklis Riyanto Penyuluh Senior P4GN yaitu pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan pencegahan peredaran gelap narkoba, dari BNK Kabupaten Nganjuk. Penyuluhan yang dikemas dalam suasana keakraban, interaktif dan persuasif tersebut diikuti oleh para ketua RT dan ibu -ibu kader kesehatan serta remaja anggota PIK-R KDD Mangundikaran.
Sitta Nurina selaku pembina PIK-R berpendapat bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kesepahaman dan kesatuan tekat dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, orang tua yang memiliki anak remaja serta remajanya juga, tandasnya.
Dipihak lain Muklis Riyanto dari BNNK Nganjuk mengapresiasi langkah yang telah diambil Kelurahan Mangundikaran, tokoh masyarakat RW7 bersama BNNK guna mewujudkan mangundikaran bersinar. Karena, kata Muklis, hal itu selaras dengan gerakan yang dilakukan BNNK Nganjuk yaitu mewujudkan desa dan kelurahan bersih narkoba.